Jumat, 2 Juni 2019 , Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara mengadakan “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Aula Lt.II Dinas ESDM Provsu, adapun pelaksanaan ini dihadirin oleh pejabat struktural (eselon) yang ada pada Dinas Energi dan SUmber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara
Beberapa Penegasan terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme :
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya
- Tidak Menyalahgunakan wewenang demi mendapatkan keuntungan pribadi ataupun demi menguntungkan pihak lain
- Melaksanakan tugas dengan batasan-batasan kewenangan sesuai dengan peraturan yang ada
Komentar Terbaru