



Pada hari selasa tanggal dua puluh enam bulan juni tahun Dua Ribu Delapan Belas (26-06-2018) pada jam 09.00-12.00 Wib, bertempat di Ruang Aula DInas ESDM Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan Konsultasi Rapat Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Provinsi Sumatera Utara dengan Kesimpulan Rapat sebagai berikut :
- Peserta rapat mendukung pelaksanaan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Tanpa Izin di Provinsi Sumatera Utara
- Pemetaan lokasi Penambangan tanpa izin harus dilakukan sebelum penjadwalan tindakan penertiban;
- Hasil Kegiatan Penertiban dapat ditindaklanjuti dengan Penegakan Hukum oleh pihak Kepolisian untuk memberikan efek jera
- Penentuan jadwal rapat selanjutnya setelah data penambangan tanpa izin disampaikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara
Komentar Terbaru