Yang dimaksud berlaku surut adalah surat keputusan soal permohonan penciutan wilayah pertambangan. Permohonan yang berlaku surut itu diakibatkan proses pengecekan lapangan oleh tim ESDM yang membutuhkan waktu cukup lama.
Terkait dengan kasus Nur Alam, jaksa menanyakan apakah saat pengecekan teknis oleh ESDM menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan. Bambang mengaku tidak tahu soal kondisi di lapangan saat itu.
“Saya tidak tahu. Tidak ada informasi itu,” ujarnya.
“Waktu pengecekan mereka hanya mengecek lapangan apakah ada areal terganggu apa tidak,” sambung Bambang.
Bambang juga menjelaskan pemerintah provinsi harus patuh terhadap Kepmen ESDM nomor 1603. Ia menyebut jika ada sudah ada izin pertambangan yang berada di satu wilayah, maka izin baru harus ditolak.
“Di pasal 10 ayat 2 kalau nggak salah diatur juga apabila di situ sudah terdapat pengusahaan pertambangan apakah itu dalam kontrak karya, ataupun IUP sendiri dan kebetulan itu jenisnya mineral dan batu bara itu tidak bisa di lakukan. Artinya kalau sudah ada izin yang terdahulu itu harusnya ditolak,” jelas Bambang.
Komentar Terbaru