Pemegang IUP wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai karakreristik suatu daerah. Pemegang IUP juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara ” Ir.Zubaidi, M.Si ” Sekakigus memberikan Kata Sambutan.
Ir.Zubaidi, M.Si mengatakan data IUP itu masih sifatnya sementara. Karena belum menggambarkan data sesungguhnya jumlah usaha pertambangan proses produksi yang ada di Sumut. “Masih disinyalir banyak usaha pertambangan tanpa izin,” sebut Ir.Zubaidi, M.Si
Komentar Terbaru